Beredarnya video dan foto pembantaian mesuji itu sebenarnya bermula dari sebuah sengketa tanah atau bisa dibilang kasus agrari. Dan untuk lebih legkapnya marilah kita simak beritanya yang saya dapatkan dari situs okezone sebagai berikut.
Tiga kasus bentrokan fisik di Mesuji saat ini dipicu oleh konflik agraria yang menempatkan pemilik modal pengelola perkebunan kelapa sawit berhadap-hadapan langsung dengan rakyat. Rakyat marah karena merasa tanah milik mereka dikuasai pihak perkebunan, sementara perkebunan merasa tanah yang mereka kelola berdasarkan izin Menteri Kehutanan diserobot warga.
Kepala Advokasi Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Mukri Friatna menjelaskan, ketiga wilayah sengketa itu terdapat di di Register 45 Way Buaya, Dusun Peita Jaya, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji Timur, Lampung. Kedua di Desa Sodong, Kecamatan Mesuji, provinsi Sumatera Selatan dan Desa Sritanjung, Kagungan Dalam dan Nipah Kuning, Kabupaten Mesuji.
“Motif dari kasus konflik dengan petani ini hampir sama, karena adanya perampasan lahan sawit warga oleh pengusaha,” kata Mukri di Media Center Walhi, Jakarta, Kamis (16/12/2011).
Dia menjelaskan, petani pengelola lahan yang diklaim perkebunan memang tidak memiliki sertifikat karena memakai sistem warisan secara turun-temurun. Namun, pihak perkebunan tidak mau tahu karena mereka mengantongi Hak Guna Usaha.
Mukri juga mengkritik pemberitaan media massa akhir-akhir ini, yang menyebut pembantaian warga terjadi akibat bentrok dengan PAM swakarsa PT Sumber Wangi Alam. “Bentrok itu di Register 45, tapi pembantaian dilakukan di tempat lain dan bukan karena bentrok. Mereka dibunuh di tengah jalan untuk membeli obat semprot tanaman rumput, Indra Safei disembelih dan Tutul ditembak dan ditikam," tegasnya.
Secara terpisah Kapolri Jendral Pol Timur Pradopo membantah bahwa anak buahnya membiarkan terjadinya aksi kekerasan. Menurutnya, kehadiran polisi justru untuk menghentikan pertikaian.
Sementara itu, LSM Satu Dunia dalam rilis yang diterima Okezone menjelaskan, kasus yang mencuat saat ini di Mesuji terdapat tiga kasus, walau sesungguhnya masih ada kasus yang tinggal menunggu bom waktu. Pertama, kasus pengelolaan lahan milik adat di areal kawasan Hutan Tanaman Industri Register 45 Way Buaya tepatnya di Talang Pelita Jaya Desa Gunung Batu. Kasus ini telah mencuat pada Februari 2006 dan puncaknya berujung kematian Made Asta pada 6 Nopember 2010.
Kedua, kasus sengketa tanah lahan sawit seluas 1.533 hektare antara warga Desa Sei Sodong dengan PT. Sumber Wangi Alam yang berakhir dengan tragedi pembantaian terhadap dua orang petani tak bersenjata di tengah kebun sawit pada 21 April 2011. Dan ketiga, kasus tanah lahan sawit seluas 17 ribu hektare antara warga Desa Sritanjung, Kagungan Dalam dan Nipah kuning dengan PT. Barat Selatan Makmur Investindo yang puncaknya berujung kematian Zaini pada 10 Nopember 2011.
Sama dengan Walhi, Satu Dunia Dari menyebut pemicu konflik adalah tindakan pihak perkebunan sawit yang merampas dan menguasai tanah warga dalam waktu yang lama mulai 10-17 tahun. Perusahan berlindung di balik Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan. Undang-undang ini memberikan legalitas yang kuat kepada perusahaan-perusahaan perkebunan untuk mengambil tanah-tanah yang dikuasai rakyat.
Sedangkan pemicu konflik diareal HTI Reg 45 Way Buaya adalah karena pemerintah telah memperluas luas kawasan hutan dimana sebagian lahan merupakan tanah adat/ulayat. Tuntutan warga Desa Gunung Batu atas lahan seluas 7 ribu hektar, hanya dikabulkan 2.300 hektar untuk kemudian di enclave dari kawasan Hutan Tanaman Industru. Dan ketika warga adat memberikan lahan untuk dikelola kepada warga lokal pihak perusahaan dan aparat menstigma mereka sebagai perambah hutan.
Semoga saja kejadian tersebut tidak terulang lagi karena sudah banyak sekali korban jiwa atas kejadian tersebut, sekian dulu dari berita terbaru semoga saja dengan adanya informasi yang sederhana ini bisa membantu anda dalam mencari berita tentang pembantaia Mesuji lampung terima kasih.
{ 1 komentar... Views All / Post Comment! }
pemerintah sebaiknya hati2 dalam mengeluarkan ijin dan melakukan mediasi antar masyarakat dengan perusahaan sebelum penggunaan lahan dilakukan oleh perusahaan swasta
Posting Komentar